Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritik.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Keabsahan Dasar Hukum yang Dipertanyakan Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Program:
Host:
Editor Video: Welli triyono
Editor Naskah: Aang
Uploader:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- https://www.instagram.com/tribunsumsel/
Like fanspage --------- https://www.facebook.com/harian.tribun.sumsel/