Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan berbagai pihak.
Ia menyebut penempatan prajurit aktif, yakni Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, di posisi Sekretaris Kabinet melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Alasannya, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam jabatan yang boleh diisi prajurit TNI aktif sesuai UU TNI. Apakah betul demikan?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho
Musik: Mysterious Strange Things - Yung Logos
#Politik #Tentara #UUTNI #TeddyIndraWijaya #LetkolTeddy #MayorTeddy
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1832146/apakah-posisi-letkol-teddy-sebagai-seskab-melanggar-uu-tni-