Perbuatan kekufuran, baik dilakukan dengan sengaja maupun main-main hukumnya sama, yaitu dilarang. Bahkan bisa menyebabkan pelakunya keluar dari islam.
Termasuk yang dianggap main-main, tidak serius, adalah memerankan orang kafir kemudian melakukan tindakan kekufuran di dalam sebuah film.
Bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut, simak video kasus berikut.
#UstadzAmmiNurBaits #StudiKasus #PuraPuraKafir