Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus asusila yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mendapat respons dari DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dalam keterangan pada Selasa (11/3) menilai, AKBP Fajar pantas untuk dihukum mati akibat perbuatannya.
Pasalnya, tindakan Fajar merupakan perbuatan bejat, bahkan aksinya direkam dan diunggah di situs porno.
Menurut Selly, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Fajar bisa dijatuhi sanksi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Hukuman Fajar pun bisa diperberat lantaran statusnya sebagai pejabat negara.
Selly berujar, sebagai Kapolres, harusnya Fajar memberikan contoh baik, bukan malah merenggut masa depan anak-anak.
Lebih lanjut dikatakan Selly, kekerasan seksual bukanlah pelanggaran hukum biasa.
Untuk itu Selly berharap ketegasan penegakan hukum dan keberpihakan pada korban.
Selly juga mendorong agar pengungkapan kasus Kapolres Ngada ini menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2) di Bajawa, NTT.
Fajar ditangkap atas dua tuduhan yakni pencabulan anak dan narkoba.
Belakangan Polda NTT mengungkap Fajar melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.
Anak tersebut dipesan oleh Fajar melalui seorang kenalannya berinisial F.
Pencabulan dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang pada 2024 silam.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi VIII: Karena Bejatnya, Hukuman Mati Lebih Pantas bagi Kapolres Ngada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/11/12333821/anggota-komisi-viii-karena-bejatnya-hukuman-mati-lebih-pantas-bagi-kapolres.
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
#pencabulan #poldantt #polresngada