PAGAR bambu sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir dan laut di Tangerang, Banten, menjadi bukti adanya pencaplokan lahan negara oleh individu-individu dan korporasi-korporasi tertentu yang begitu berkuasa. Mereka begitu berani, gamblang, dan kasat mata mencaplok lahan negara meski lahan tersebut berada di depan hidung pangkalan TNI Angkatan Laut.
Selain membuat pagar sejauh 30,16 kilometer, individu-individu dan korporasi-korporasi tersebut juga bahkan bisa memperoleh ratusan hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Padahal, HGB dan SHM tersebut jelas-jelas cacat prosedur dan material lantaran lahan yang dikuasai berada di luar garis pantai.
Kasus pencaplokan lahan negara di Tangerang hanya satu dari puluhan kasus atau mungkin bahkan ratusan kasus pencaplokan lahan negara dan rakyat oleh individu dan korporasi kuat.
Salah satu dugaan pencaplokan tanah negara yang saat ini tengah ramai terjadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Lahan negara seluas 50 ribu meter persegi dikuasai oleh sejumlah orang.
Ribuan meter lahan pesisir di Lombok, juga dikuasai sejumlah korporasi. Advokat Pembela Tanah Air (APTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan beberapa tahun lalu adanya dugaan pencaplokan tanah negara, yaitu tanah yang berada di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Pencaplokan lahan-lahan negara tersebut sangat menyengsarakan masyarakat. Di Tangerang, misalnya, nelayan harus memutar jauh untuk melaut akibat pemagaran laut. Pencaplokan lahan negara di wilayah lainnya juga menyebabkan banyak masyarakat terusir. Selain itu, kerugian yang harus ditanggung negara juga tidak main-main, mencapai triliunan rupiah.
Maka, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, patut diapresisasi.
Tidak boleh ada individu atau korporasi yang mendapat perlakuan khusus atau istimewa untuk menguasai lahan dan wilayah negara semaunya seperti kasus pagar laut di Tangerang. Jangan sampai ada orang-orang dan korporasi yang seenaknya memetak-petakkan atau mengavling lahan yang sebetulnya milik negara.
Perintah tegas presiden menunjukkan kehadiran negara menghadapi pencaplokan laut yang merupakan lahan milik negara oleh kelompok tertentu. Kita dukung juga langkah DPR RI untuk bersuara demi mengungkap kasus pemagaran laut dengan mendorong pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Beri sanksi tegas dan hukum semua pihak yang terlibat dalam penerbitan HGB dan SHM. Jangan biarkan lahan-lahan negara beralih menjadi milik individu atau korporasi. Sekali lagi, negara tidak boleh kalah melawan mereka.
#BedahEditorialMI #EditorialMediaIndonesia #JanganAmpuniPencaplokLahanNegara
click our website :
- Media Indonesia: https://mediaindonesia.com
- E-paper Media Indonesia: https://epaper.mediaindonesia.com/
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: https://twitter.com/mediaindonesia
- Instagram Media Indonesia: https://www.instagram.com/mediaindonesia
- Facebook Media Indonesia: https://www.facebook.com/mediaindonesia
- TikTok Media Indonesia: https://www.tiktok.com/@media_indonesia
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaEHhXzE50Uoym8N1I05