JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara mengenai status TNI aktif Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
Sjafrie mengatakan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan untuk mengisi jabatan di 15 kementerian dan lembaga, di luar itu harus pensiun dini untuk melanjutkan pekerjaannya.
Terkait Seskab Teddy, lanjut Sjafrie, jika jabatannya tidak termasuk dalam 15 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan, maka harus pensiun.
"Masuk nggak (Seskab Letkol Teddy) dalam kategori itu, kalau tidak masuk dalam kategori itu, ya terkena, iya pensiun dulu baru melanjutkan,"ujar Sjafrie di Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Sjafrie menjelaskan ada 3 poin yang akan menjadi fokus perubahan soal pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI, salah satu di antaranya adalah penugasan TNI aktif di lembaga atau kementerian.
Baca Juga Menhan Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Pensiun jika Duduki Jabatan Sipil Tertentu di https://www.kompas.tv/nasional/579650/menhan-tegaskan-prajurit-tni-aktif-harus-pensiun-jika-duduki-jabatan-sipil-tertentu
#menhan #teddyindrawijaya #ruutni
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/579708/jawab-menhan-sjafrie-soal-seskab-letkol-teddy-harus-pensiun-atau-tidak-dari-tni