MENU

Fun & Interesting

🔴 LIVE: RESPONS JOKOWI SOAL Polemik Pagar Laut Tangerang & Pencabutan 50 Sertifikat Hak Milik Tanah

Tribun MedanTV 315,514 4 months ago
Video Not Working? Fix It Now

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-MEDAN.COM - Polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ditanya terkait polemik pagar laut yang memiliki sertifikat hak milik, Jokowi menyinggung proses legalitas. Ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1), Jokowi mengatakan, proses legal penerbitan sertifikat harus diperiksa menyeluruh. Menurut Jokowi, proses penerbitan SHM melalui banyak pihak. Tak hanya untuk SHM saja, Jokowi menekankan pemeriksaan juga diberlakukan untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penerbitan sertifikat untuk pagar laut ini tak hanya terjadi di Tangerang saja, tapi juga derah-daerah lain seperti Bekasi, Jawa Timur, dan wilayah lain. Adapun sebelumnya, mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengklaim tak mengetahui soal penerbitan SHM dan SHGB pagar laut pada 2023. Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1), AHY beralasan, penerbitan SHM dan SHGB dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. AHY menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat diulas satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain. Sementara itu, mantan Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto juga mengklaim baru mengetahui SHGB dan SHM yang terbit pada 2023 itu. Namun Hadi memilih tak banyak komentar soal polemik pagar laut ataupun penerbitan dokumen sertifikat. Program: Viral News Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya Uploader: Chandra Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan: https://www.youtube.com/channel/UCwFc1bMj5KFxX8BJ1wBRuzw/join Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com #TribunMedan

Comment