Perbedaan Makmum Masbuk dan Makmum Muwafiq dalam Shalat Berjamaah
Di dalam sholat berjamaah, makmum terbagi menjadi 2 yaitu:
1. makmum Muwafiq dan
2.makmum Masbuk.
1.Makmum Muwafiq: makmum yang mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surah al-fatihah sebelum imam rukuk.
2.Makmum masbuq: makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surah al-fatihah sebelum imam rukuk.
📌catatan :
1.Maka ketika ada makmum masbuq, sebagaimana definisi diatas yaitu orang yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surah al-fatihah dan imam sudah rukuk . Maka yang harus ia lakukan adalah takbiratul ihram kemudian segera mengikuti imam..
kalau si makmum masbuq dapati imamnya masih berdiri maka si makmum masbuk tadi segera membaca surah al-fatihah sedapat dapatnya berapa ayat .. misalnya setelah Takbiratul ihram baru sempat membaca baca 2 ayat surah Al Fatihah tiba-tiba imam sudah rukuk . Maka ia segera ikut rukuk bersama imam tanpa menyelesaikan surah al-fatihahnya. dan makmum seperti inilah yang bacaan al fatihah nya ditanggung oleh imam, dalam artian tidak wajib membaca surah al-fatihah secara utuh.
2.Adapun makmum Muwafiq yaitu makmum yang mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca surah al-fatihah sebelum imam rukuk. Maka ia harus membaca surah al-fatihah secara utuh, dan inilah termasuk yang dimaksud hadis Nabi Saw:
"Tidak sah sholatnya bagi orang yang tidak membaca surah al-fatihah(hadis)"
📌 PERTANYAAN:
Bagaimana cara mengetahui apakah makmum masbuk itu dihitung mendapatkan rokaat atau tidak?
JAWABAN:
kita lihat dulu, jika si makmum sempat rukuk dan thuma'inah bersama rukuknya imam maka dia dihitung mendapatkan rakaat tersebut.
Thuma'inah: adalah terdiam sebentar, minimalnya selama bacaan 1 kalimat tasbih "subhanallah".
Gambaran nya➡️