Kamu mendengarkan What’s Trending bersama saya Naomi Lyandra
Kebayang nggak, kalau kampus mengelola tambang di Indonesia? Yup, setelah ormas keagamaan, kini giliran perguruan tinggi yang diusulkan bakal mendapat izin pengelolaan pertambangan.
Rencana itu termuat dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batu-bara (UU Minerba) yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, awal pekan ini.
Ini dia statement Ketua Baleg Bob Hasan:
INSERT "Karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula juga dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya."
Usulan pemberian wilayah izin usaha tambang (WIUP) kepada perguruan tinggi tercantum di Pasal 51A draf revisi UU Minerba. Pasal 51A berbunyi: "WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas."
Pemberian WIUP dengan cara prioritas harus mempertimbangkan tiga hal, yakni luas lahan mineral logam, akreditasi kampus paling rendah B, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.