MENU

Fun & Interesting

Peraktik Pradilan Semu Cerai Gugat || Pengadilan Agama (Sidang Ke-1) Upaya Perdamaian oleh Hakim

Andespen 276,976 5 years ago
Video Not Working? Fix It Now

https://youtu.be/ZqCpdXRfmJ0 #pengadilanagama #peradilansemu #CeraiGugat #ceraitalak Praktek Sidang Cerai Gugat Pengadilan Agama!!! Sidang ke-1 Upaya Perdamaian SIDANG KE- 2 -8 LIHAT POSTINGAN BERIKUTNYA UPAYA PERDAMAIAN. Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2008. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai. Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Ini merupakan video Sidang pertama, untuk sidang ke-2 s.d 7 klik link dinbawah ini : 1. Sidang ke-2 https://youtu.be/yw5V_M8Z070 2. Sidang ke-3 https://youtu.be/v8MCngpdXrM 3. Sidang ke-4 https://youtu.be/Y-giOvLDgTo 4. Sidang ke-5 https://youtu.be/wusbnxcC6L4 5. Sidang ke-6 https://youtu.be/5_5MyDblfOg 6. Sidang ke-7 https://youtu.be/JoFeRi-MZgE Sedangkan untuk Mediasi klik Link : https://youtu.be/xXAeL3-a_l0 Jika video ini manfaat mohon SUBSCRIBE dan bila berkenan LIKE and SHARE....Trims kunjungi juga : Peraktik Pradilan Semu Cerai Gugat || Pengadilan Agama (Sidang Ke-1), PERAKTEK PENGADILAN AGAMA CERAI GUGAT 14 Juli 2017 FAKULTAS KEISLAMAN UNIVERSITAS TRINOJOYO MADURA, Proses Sidang dalam perkara Cerai Gugat, Simulasi Sidang Gugat Cerai (Pengadilan Negeri), Tahapan Sidang Cerai Gugat, Sidang Perdata Peradilan Semu Perkara Perceraian,View, Kine Master, Praktik Peradilan Semu Cerai Gugat || Pengadilan Agama (Sidang Ke-1) Upaya Perdamaian,

Comment