Assalamu'alaikum Wr Wb.
Salam Praja Wibawa.
Dalam video ini, saya memberikan jawaban atas pertanyaan: "Haruskah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ?"
Saya menjawab pertanyaan ini didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (2) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan (3) PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
.
Secara garis besar saya menyimpulkan bahwa :
1. Pengaturan bahwa "Anggota Satpol PP adalah PNS" diatur dalam PP 16/2018, sedangkan dalam UU 23/2014 tidak terdapat ketentuan dimaksud;
2. Dalam UU 23/2014 yang diangkat dari PNS adalah PolPP sebagai jabatan fungsional;
3. Satpol PP adalah Dinas Daerah yang melaksanakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, sesuai PP 18/2016 Dinas Daerah diisi oleh Pegawai ASN;
4. Terdapat ketidaksinkronan pengaturan dalam PP 16/2018 dengan UU 23.2014 dan PP 18/2016 sehingga perlu direvisi disesuaikan.
.
Secara ringkas dapat disimak penjelasannya dalam video sebagai berikut:
00:00 Introduction
01:19 Definisi Satuan Polisi Pamong Praja
02:31 Definisi Polisi Pamong Praja
03:38 Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
04:15 Catatan Kritis
05:45 Simpulan dan Rekomendasi
.
#hadiwawan #HW_channel #satpolppjatim #satpolpp #satpolppindonesia #satpolppjatimkeren #satpolppjatimsigap #mako352 #satlinmas #satlinmasindonesia #korpprajawibawa
.
P3K Satpol PP, Satpol PP harus PNS, hadiwawan; honorer, honorer satpol pp, hpasaribu channel, news, polisi pamong praja, satpol pp, tenaga honorer satpol pp, tenaga non asn, pengangkatan honorer satpol pp, satuan polisi pamong praja
.
---------------
Salam SILATUROKHIM :
- Website https://www.hadiwawan.com
- Facebook @hadiwawan https://www.facebook.com/hadiwawan
- Pinterest @hadiwawan https://www.pinterest.com/hadiwawan
- Youtube @hadiwawan https://www.youtube.com/@hadiwawan
---------------
.
Demikian semoga berkenan. Jika dirasakan bermanfaat sobat Praja dapat Subscribe, Like, Commnet dan Share channel dan artikel ini agar lebih diketahui sobat-sobat yang lain.
Terima kasih.
Matur nuwun.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Praja Wibawa.