Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) ihwal kelanjutan proyek pembangunan infrastruktur. Pasalnya, akibat instruksi penghematan, anggaran Kementerian PU dipangkas Rp 81,38 triliun dan kini hanya tersisa Rp 29,57 triliun.
Meski begitu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana tetap optimistis pembangunan IKN bakal tetap bisa dilanjutkan. Pasalnya, Otorita IKN—yang pagu awalnya ditetapkan Rp 6,3 triliun—mendapat tambahan anggaran Rp 8,1 triliun.
“Mudah-mudahan (proyek) itu bisa dilanjutkan bersama Otorita IKN,” kata Dewi saat ditemui di Komplek DPR RI pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Kementerian PU merealisasikan anggaran Rp 40,29 triliun untuk pembangunan di IKN. Namun sepanjang 2025 ini, belum ada anggaran yang digelontorkan. “Anggaran itu (anggaran infrastruktur) diblokir semua,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Namun, setelah efisiensi anggaran disetujui Komisi V DPR dalam rapat hari ini, Dody akan mengajukan permohonan pembukaan blokir anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Setelah itu, Dody baru akan memikirkan program-program yang perlu dieksekusi.
Sempat Usulkan Tambahan Anggaran untuk IKN
Sebelum anggaran Kementerian PU dipangkas besar-besaran, Dody sempat mengusulkan tambahan anggaran Rp 60,6 triliun. Ia mengusulkannya dalam rapat bersama Komisi V DPR pada Selasa, 3 Desember 2024. Dari total Rp 60,6 triliun yang Dody usulkan, Rp 14,87 triliun merupakan anggaran yang ia rancang untuk pembangunan infrastruktur di IKN.
Adapun rinciannya, Dody membagi anggaran tersebut ke Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 9.900 miliar. Duit itu bakal ditujukan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol, serta duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek. Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai Rp 4.969,63 miliar untuk penyelesaian pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kemenhan, Polri, dan BIN.
Video: youtube/Sekretariat Negara
Editor: Ridian Eka Saputra