ATURAN RUJUK PASCA TALAK
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
🗓️ Senin, 24 Februari 2025
🏢 Masjid Pogung Dalangan, Sleman
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Baqarah Ayat 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ini adalah ayat yang mengganti apa yang dahulu berlaku pada awal Islam, bahwa seorang laki-laki memiliki hak untuk kembali istrinya jika dia telah menceraikannya seratus kali selama dia masih dalam masa iddah. Namun, karena ini berdampak buruk untuk para istri, Allah membatasi mereka menjadi tiga kali talak dan hanya mengizinkan kembali pada kali pertama dan kedua, sedangkan pada kali ketiga memutuskan hubungan sepenuhnya. Allah berfirman: (Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik)[Tafsir Ibnu Katsir]
Tafsir itu terkadang butuh displin ilmu yang lain untuk dapat melengkapi pembahasannya, perpisahan suami isteri ada dari 3 arah yakni ;
1. suami ; talak
2. isteri ; khulu
3. pengadilan ; fasakh
Talak ada kesempatan untuk rujuk, kalau khulu & fasakh tidak ada, namun bisa dilakukan dengan cara akad nikah baru dengan menghadirkan saksi, wali, mahar, maupun walimah. Sementara rujuk tidak perlu ada akad nikah baru, tidak ada saksi, tidak ada wali, tidak ada mahar, maupun tidak ada walimah, selama berlakunya hanya ketika masa iddah masih ada. Rujuk beda dengan akad nikah, suami yang paling berhak melakukan rujuk.
wallahu'alam
Youtube;https://www.youtube.com/watch?v=FTTaN_Uu9XI
Facebook;https://fb.watch/xY5TlArlla/
#talak #pasca #rujuk #tafsir