MENU

Fun & Interesting

TEDDY INDRA WIJAYA DIPECAT DARI TNI, ADA APA ???

PRABU MALAKA 18,150 lượt xem 1 day ago
Video Not Working? Fix It Now

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang terpilih untuk mengisi jabatan sipil di luar struktur TNI harus memilih antara tetap bertugas di militer atau pindah sepenuhnya ke dunia sipil. Aturan yang ada, yang tercantum dalam Pasal 47 UU TNI, mengharuskan prajurit yang menduduki jabatan sipil tertentu untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer. Pasalnya, ada batasan yang jelas yang memisahkan dunia militer dan sipil. Apalagi, dalam pasal tersebut hanya ada sepuluh jabatan sipil yang diperbolehkan untuk dijabat oleh prajurit aktif tanpa harus mundur, seperti jabatan di bidang pertahanan negara, intelijen negara, dan beberapa lembaga negara lainnya yang dianggap punya keterkaitan erat dengan kepentingan militer.

Silahkan simak sampai habis agar tidak gagal paham, kemudian mari kita berdiskusi di kolom komentar.

Comment