Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN.
Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tahun 2024, pemerintah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.
Bagaimana progresnya? Simak tayangan berikut.